Pemkot Yogyakarta Larang Pembuangan Sampah Organik ke Depo Mulai 1 Januari

2026-02-04 01:54:48
Pemkot Yogyakarta Larang Pembuangan Sampah Organik ke Depo Mulai 1 Januari
YOGYAKARTA, - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang pembuangan sampah organik ke depo sampah mulai 1 Januari 2026.Langkah itu diambil untuk mereduksi volume sampah yang masuk ke depo. Limbah organik selama ini mendominasi depo sampah di Kota Yogyakarta, yaitu mencapai 60 persen dari total beban harian.Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema khusus untuk memisahkan penanganan antara sampah organik kering dan basah yang selama ini pemilahannya dianggap kurang maksimal."Kita menyiapkan, membantu warga masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misal daun-daun, itu bisa dibawa ke kelurahan setempat. Jadi, sudah ada meeting point-nya," ujarnya, Selasa .Baca juga: Sampah di Yogyakarta Melonjak 50 Persen Saat Libur Nataru, DLH Pastikan Tumpukan Sampah TerkendaliIa menambahkan, sampah organik kering seperti ranting, daun hasil sapuan warga maupun petugas kebersihan tidak lagi dibawa ke depo. Tetapi, sebagai gantinya tiap kantor kelurahan di Kota Yogyakarta akan jadi meeting point atau titik temu pengumpulan.Sampah organik kering dikumpulkan di kantor kelurahan karena dinilai aman dan tidak menimbulkan bau.“Dari DLH keliling ke kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering tersebut,” kata Hasto.Baca juga: Wisatawan Keluhkan Asap Sate di Malioboro, Satpol PP Kota Yogyakarta Minta Lapor ke Pos Nataru“Jadi manajemennya kita tambah satu di titik kelurahan,” sambung dia.Lalu untuk sampah organik basah, yang sebagian besar merupakan sisa makanan, Pemkot Yogyakarta masih mengandalkan pola lama yaitu dengan cara jemput bola dengan gerobak.Petugas yang membawa gerobak nantinya mengambil ember-ember yang berisi sampah sisa makanan yang dikumpulkan warga."Kalau yang basah tetap penggerobak dan ember. Itu sudah ada manajemennya sendiri, bahkan sebagian sudah dijual untuk pakan ternak, budidaya maggot, dan sebagainya," katanya.Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mereduksi sampah di Kota Yogyakarta.Ia berharap dengan kebijakan ini dapat mereduksi sampah organik yang ada di depo sehingga sampah di depo dapat berkurang hingga separuhnya."Mulai 1 Januari 2026 semua depo tidak menerima sampah organik. Ini dalam rangka mereduksi sampah,” kata dia.“Kami ingin organik itu selesai di wilayahnya masing-masing atau di level kelurahan," imbuh Rajwan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 00:36