Jakarta- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Hingga saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusan tersebut.“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis .Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.AdvertisementTerkait pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu harus dilakukan jika aturan mengharuskannya.“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.
(prf/ega)
Istana soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Harus Dijalankan
2026-01-12 05:50:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:19
| 2026-01-12 06:14
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:27
| 2026-01-12 04:16










































