Jakarta- Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kebijakan ini ditujukan bagi pihak-pihak tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Dalam rapat tersebut, sejumlah kriteria digodok seperti terhadap kelompok mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka dalam kasus lainnya. Namun Yusril menegaskan, pemerintah harus memilah mereka sebelum diberikan kebijakan tersebut.Advertisement“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” tegas Yusril usai rapat kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis .Dia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.Kementerian Hukum mengusulkan, empat kriteria penerima amnesti; pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
(prf/ega)
Yusril Kaji Rencana Pemberian Amnesti-Abolisi: Napi Eks JI hingga Lansia Masuk Daftar Usulan
2026-01-11 03:36:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:21
| 2026-01-11 03:07
| 2026-01-11 02:18










































