Warga Gugat Dugaan Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Jember ke PN

2026-02-02 23:13:33
Warga Gugat Dugaan Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Jember ke PN
JEMBER, - Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM menggugat Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto dengan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan.Gugatan yang diajukan warga Kecamatan Kaliwates itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.Sidang kedua perkara ini berlangsung pada Rabu dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Amran S Herman.Baca juga: Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK, Salah Satunya Masalah TransparansiMajelis hakim memberi kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran.Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena penggugat menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kemajuan dan justru diwarnai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup.“Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru,” tutur Farid.Pihaknya mempertanyakan berjalannya slogan tersebut.Ia lantas menilai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup itu mengganggu jalannya pemerintahan.Farid mengibaratkan keduanya sebagai ponsel dengan baterainya yang seharusnya tak bisa dipisahkan, antara bupati dan wabup adalah satu paket, termasuk dalam pengambilan kebijakan.Baca juga: Fraksi PKB Kecam Wabup Jember 11 Kali Absen Paripurna, Djoko: Ngomong Pakai HaPihaknya menemukan adanya akta kesepakatan antara kedua pemimpin yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.“Ternyata kami telusuri sebagai PH, sebagai advokat, saya bersama klien saya menemukan suatu akta kesepakatan,” ujarnya.Surat kesepakatan yang dimaksud ialah tertanggal 21 November 2024 atau sebelum Fawait dan Djoko terpilih dan telah disepakati di depan notaris.Di dalamnya, tertulis rincian pembagian tugas dan kewenangan keduanya sebagai bupati dan wabup.Akta kesepakatan itulah yang menjadi obyek sengketa.Selain itu, kata dia, undang-undang telah mengatur tugas dan kewenangan antara bupati dan wabup.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 22:03