OTT KPK dan Korupsi yang Tak Pernah Padam

2026-01-11 03:18:01
OTT KPK dan Korupsi yang Tak Pernah Padam
OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin kembali mengguncang publik. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang (fly over) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.OTT ini menjadi yang keenam sepanjang tahun 2025, menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret praktik korupsi dari pusat hingga daerah.Kasus ini datang hanya beberapa bulan setelah penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Dua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa korupsi tetap berdenyut di berbagai lini kekuasaan, bahkan setelah dua dekade reformasi kelembagaan antikorupsi. Keberadaan KPK yang diharapkan menjadi benteng terakhir justru kini menghadapi ujian berat: antara efektivitas penindakan dan kelemahan pencegahan.Baca juga: OTT KPK di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ditangkap, Uang Sitaan Masih DihitungOTT selalu memiliki daya tarik kuat di mata publik. Ia menghadirkan kepuasan moral instan, sebuah bukti konkret bahwa penegak hukum masih mampu bertindak tegas terhadap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Media massa pun dengan cepat menjadikannya sorotan utama, menghadirkan narasi heroik tentang keberanian KPK melawan korupsi.Namun di balik daya tarik simboliknya, OTT menyimpan paradoks yang perlu dicermati secara kritis. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) memperlihatkan fluktuasi jumlah OTT dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2018 mencatat 30 OTT, menurun menjadi 21 pada 2019, lalu merosot tajam menjadi 7 pada 2020 dan 6 pada 2021. Angkanya naik sedikit menjadi 10 pada 2022, lalu turun kembali menjadi 8 pada 2023 dan hanya 5 kali OTT pada 2024.Pola ini sering dimaknai secara linier: banyak OTT dianggap menandakan keberhasilan KPK, sementara penurunan jumlahnya dianggap sinyal pelemahan. Padahal, tafsir semacam itu tidak selalu tepat. OTT bukan sekadar angka yang bisa dihitung seperti laporan statistik. Ia adalah refleksi dari denyut sistem hukum dan kesehatan moral birokrasi.Penurunan jumlah OTT dapat dimaknai ganda. Di satu sisi, ia bisa menjadi tanda bahwa praktik korupsi mulai menurun karena sistem pencegahan bekerja efektif. Namun di sisi lain, ia juga bisa menimbulkan kecurigaan: apakah penegakan hukum terhadap korupsi masih berjalan tegas, atau justru telah kehilangan daya gigitnya?Dalam perspektif teori deterrence, sebagaimana dijelaskan oleh Cesare Beccaria dalam On Crimes and Punishments (1764), efektivitas penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari kemampuan hukum menciptakan rasa takut untuk berbuat jahat.Jika OTT terus berulang setiap tahun dengan pola pelanggaran yang sama, maka yang gagal bukan sekadar individu koruptor, tetapi sistem hukum yang belum menimbulkan efek jera. Dengan demikian, OTT yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan, melainkan bisa menjadi indikasi bahwa upaya pencegahan tidak berjalan efektif.Di titik ini, perdebatan tentang efektivitas OTT seringkali terjebak dalam logika kuantitatif, seolah semakin banyak tangkapan berarti semakin kuat pemberantasan korupsi. Padahal, hakikat dari sistem antikorupsi yang ideal adalah menciptakan kondisi di mana korupsi semakin sulit dilakukan. Dengan kata lain, keberhasilan sejati pemberantasan korupsi justru ditandai oleh menurunnya kebutuhan akan OTT itu sendiri.Baca juga: Fakta-fakta OTT Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK: Uang Sitaan hingga Kekayaan Rp 4,8 MiliarSejak awal pembentukannya, KPK dibangun di atas dua pilar: penindakan dan pencegahan. Namun dalam prakteknya, pilar penindakan lebih menonjol karena bersifat kasatmata dan mudah diukur. Sementara pencegahan, yang bekerja melalui perbaikan sistem, regulasi, dan tata kelola, sering kali tenggelam di balik sorotan publik yang menginginkan hasil cepat.Secara teoritis, penindakan dan pencegahan seharusnya saling melengkapi. Model yang dikembangkan Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) menyebutkan bahwa korupsi tumbuh subur ketika ada monopoli kekuasaan (monopoly), keleluasaan tanpa akuntabilitas (discretion), dan lemahnya pengawasan (accountability).Mengatasi korupsi, karenanya, tidak cukup dengan menghukum pelaku; negara harus mengubah struktur yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. KPK seharusnya menempatkan OTT sebagai langkah terakhir dalam strategi antikorupsi. Namun yang terjadi, OTT justru menjadi wajah paling populer lembaga ini. Fenomena tersebut membuat KPK terjebak dalam dilema paradoksal: semakin sering menangkap, semakin ia tampak aktif, tetapi semakin jelas pula bahwa sistem pencegahan tidak berjalan.OTT yang berulang pada kasus serupa, seperti proyek infrastruktur, perizinan, dan jual beli jabatan, menunjukkan bahwa akar masalahnya tidak terselesaikan. Korupsi di Indonesia bukan semata soal individu yang serakah, tetapi tentang sistem birokrasi yang longgar dan penuh celah. Banyak pejabat publik masih memandang jabatan sebagai sumber rente, bukan amanah publik.


(prf/ega)