Said Abdullah Soroti Wacana Pilkada lewat DPRD, Usulkan Perkuat Penegakan Hukum

2026-01-12 02:05:15
Said Abdullah Soroti Wacana Pilkada lewat DPRD, Usulkan Perkuat Penegakan Hukum
- Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah menilai wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam.“Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat. Kajian mendalam digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin .Ia mengakui bahwa pilkada langsung selama ini menghadapi sejumlah kendala, salah satunya tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat.Baca juga: Hatta Rajasa Ingin Solusi Tekan Biaya Pilkada Tak Kurangi Esensi DemokrasiNamun, menurut Said, esensi pilkada langsung terletak pada keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin daerah.Jika diganti DPRD, kata dia, aspirasi rakyat bisa terdistorsi karena DPRD dan masyarakat memiliki perspektif berbeda mengenai figur kepala daerah.“Untuk mengurai masalah tingginya biaya pilkada tidak serta-merta bisa diselesaikan dengan menggelar pilkada lewat DPRD. Itu jumping conclusion,” tegas Said. Ia menekankan bahwa solusi mengatasi mahalnya pilkada dapat ditempuh melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang.Baca juga: Dirjen Polpum Kemendagri: Orang Datang ke TPS Karena Politik Uang“Sosialisasi mengenai tingginya biaya pilkada langsung akan sia-sia jika tidak diiringi perbaikan pada sistem penegakan hukumnya. Kita perlu criminal justice system dalam konteks pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang didominasi politik uang,” ujarnya.Said menekankan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat.Menurutnya, Bawaslu perlu memiliki aparat penyidik independen atau melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus untuk menangani politik uang."Pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana lebih berat, sementara kandidat yang terlibat dibatalkan pencalonannya,” kata Said.Baca juga: 56 Pegawai Ditjenpas Kalteng Disanksi, 18 Dikirim ke Nusakambangan untuk PembinaanSelain itu, Said mengusulkan pembentukan badan ad hoc di setiap daerah, melibatkan KPK, Bawaslu, akademisi, dan praktisi hukum sebagai penyidik sementara untuk mengawasi praktik politik uang, terutama saat pilkada serentak.Menurutnya, langkah ini penting agar aparat yang kredibel dan cukup banyak dapat menangani praktik politik uang yang masif dan sistematis.“Pembenahan hukum akan menimbulkan efek jera, baik bagi pemberi maupun penerima politik uang, sehingga memperbesar peluang kemenangan bagi kandidat yang mengeluarkan biaya lebih rendah,” kata Said.Baca juga: AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang


(prf/ega)