JAKARTA, - Lima orang hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.“Adapun majelis hakimnya yaitu, Ketua majelis Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos dan Andi Saputra,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa .Perkara atas nama Nadiem ini juga sudah teregister ke dalam sistem pengadilan dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST.Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan pada hari yang sama.Baca juga: Kubu Nadiem Sentil Kejagung soal Kerugian Kasus Chromebook BertambahMereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.Serta, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Berkas perkara keempat terdakwa ini baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin .Baca juga: Pengacara Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 1,2 Triliun Lewat Penggunaan Chrome OS“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias IBAM,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore.Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.Baca juga: Nadiem Disebut Bakal Blak-blakan pada Sidang Korupsi ChromebookGrup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
(prf/ega)
Lima Hakim Ditunjuk untuk Adili Nadiem Makarim Cs
2026-01-12 04:09:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:19
| 2026-01-12 02:36
| 2026-01-12 01:41










































