- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang pembebasan bea masuk atas donasi yang dikirimkan diaspora Indonesia dari luar negeri untuk kepentingan penanggulangan bencana di Tanah Air.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dikategorikan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.Namun, pemerintah memberikan pengecualian berupa fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang yang digunakan untuk penanggulangan bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Hal tersebut disampaikan Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis .Baca juga: Bantuan Beras 30 Ton dari UEA untuk Korban Banjir Medan, Wali Kota Rico Waas: Dikembalikan“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012,” ujar Djaka.PMK Nomor 69 Tahun 2012 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah atau Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.Aturan ini menjadi dasar hukum pemberian fasilitas kepabeanan bagi bantuan kemanusiaan, termasuk donasi dari diaspora Indonesia di luar negeri.Dalam Pasal 2 PMK 69/2012 disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan pada beberapa fase penanganan bencana. Fase tersebut meliputi masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi.Djaka menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.Baca juga: Wamensos Klaim RI Masih Mampu Tangani Banjir Sumatera Tanpa Bantuan AsingPermohonan tersebut harus disertai dengan sejumlah dokumen pendukung.Salah satunya adalah daftar barang yang diajukan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, yang ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur di daerah yang tertimpa bencana.Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate) serta rekomendasi dari BNPB, BPBD, atau gubernur setempat.Apabila surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri tidak dapat dilampirkan, pemohon masih dapat mengajukan alternatif dokumen.Djaka menyebutkan, pemohon dapat menyertakan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah atau hibah dengan format yang telah diatur dalam PMK 69/2012.Meski demikian, Djaka menegaskan bahwa pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas donasi bencana tidak bersifat otomatis.Baca juga: Pemerintah Siapkan 4 Bantuan Pascabencana Sumatera, Apa Saja?“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” kata Djaka.Dengan adanya fasilitas ini, pemerintah berharap dukungan dan solidaritas diaspora Indonesia dalam membantu penanggulangan bencana di Tanah Air dapat berjalan lebih efektif, tanpa terkendala bea masuk, selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
(prf/ega)
Donasi Diaspora Indonesia untuk Bencana Alam Bisa Bebas Bea Masuk, Begini Prosedurnya
2026-01-13 06:13:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:08
| 2026-01-13 05:34
| 2026-01-13 04:41
| 2026-01-13 04:32
| 2026-01-13 04:26










































