SURABAYA, - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih penuntutan perkara pidana dengan terdakwa Kakek Masir yang didakwa mencuri 5 ekor burung Cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, materi tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini Kamis dalam agenda sidang tanggapan JPU atas Nota Pembelaan (Replik) dari Penasihat Hukum terdakwa.Dia enggan membocorkan materi tuntutan tersebut."Nanti akan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo," kata Saiful, Kamis siang.Baca juga: Pria 75 Tahun Pemikat Burung Cendet Pilis di Situbondo Ditangkap dan Terancam 10 Tahun PenjaraPengambil alihan penuntutan menurut dia karena pertimbangan azas futuristik sehubungan dengan transisi berlakunya KUHP Nasional Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026 dan Undang–Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.Regulasi baru tersebut menurut Saiful Bahri, untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, melindungi hak azasi manusia dan mengakomodasi perkembangan zaman."Termasuk di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat," jelasnya.Baca juga: Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun PenjaraSeperti diketahui, kakek 71 tahun warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.Video Kakek Masir sempat viral saat menangis di persidangan usai mendengar tuntutan JPU yang menuntutnya 2 tahun penjara.Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.Baca juga: Kakek Masir Disidang karena Tangkap Burung Cendet, Keluarga Datangi Bupati SitubondoTak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan.Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.
(prf/ega)
Kejati Jatim Ambil Alih Penuntutan Kasus Kakek Masir, Pencuri Burung Cendet di Hutan Baluran
2026-01-12 08:44:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:47
| 2026-01-12 08:11
| 2026-01-12 07:59
| 2026-01-12 07:03
| 2026-01-12 06:13










































