Bolehkah Sering Fast Charging Mobil Listrik? Ini Kata Ahli

2026-02-04 00:28:46
Bolehkah Sering Fast Charging Mobil Listrik? Ini Kata Ahli
JAKARTA, - Mudik menggunakan mobil listrik semakin diminati, terutama saat libur Natal dan Tahun Baru, seiring bertambahnya jaringan SPKLU di jalur utama.Namun, masih banyak pengguna yang ragu, khususnya soal seberapa sering fast charging boleh dilakukan dalam satu perjalanan jauh tanpa membahayakan kondisi baterai kendaraan.Menurut Iqbal Taufiqurrahman, Product Planning and Strategy GAC Indonesia, fast charging pada mobil listrik pada dasarnya aman dilakukan berulang kali selama perjalanan, karena sistem kendaraan sudah dirancang untuk mengantisipasi kondisi tersebut.Baca juga: Update Lalu Lintas Tol Japek, Arus Balik ke Jakarta Ramai Lancar“Mobil listrik saat ini sudah dibekali Battery Management System atau BMS yang berfungsi mengatur dan melindungi baterai, mulai dari pengisian daya, suhu, hingga tekanan listrik. Jadi fast charging berulang itu aman selama sistem bekerja normal,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin .Iqbal menjelaskan, BMS berperan sebagai otak pengaman baterai yang akan menyesuaikan kecepatan pengisian daya sesuai kondisi aktual baterai.kompas.com Mengisi daya di SPKLU dengan fast charging.Jika suhu mulai meningkat atau kondisi baterai tidak ideal, sistem akan secara otomatis menurunkan daya pengisian untuk menjaga keamanan dan umur baterai.Selain BMS, faktor penting lain yang menentukan keamanan fast charging adalah sistem pendingin baterai.Saat ini, terdapat dua jenis sistem pendingin yang umum digunakan, yakni air cooling system dan liquid cooling system.“Mobil listrik dengan liquid cooling system memiliki keunggulan karena mampu menjaga suhu baterai tetap stabil meski fast charging dilakukan berulang, terutama saat perjalanan jauh dan cuaca panas,” kata Iqbal.Ia menambahkan, sistem pendingin cairan bekerja lebih efektif dalam menyerap panas dibandingkan pendingin udara, sehingga risiko overheating baterai bisa ditekan.Karena itu, mobil listrik yang sudah menggunakan liquid cooling dinilai lebih siap digunakan untuk perjalanan jarak jauh seperti mudik.Meskipun demikian, Iqbal tetap mengingatkan pengguna untuk memperhatikan kondisi pengisian.Idealnya, fast charging dilakukan saat kapasitas baterai berada di kisaran rendah hingga menengah, karena pada level tersebut sistem masih bisa bekerja optimal tanpa menghasilkan panas berlebih.Baca juga: Video Honda PCX Sulit Menyala karena Sinyal, Begini Solusinya“Kalau dilakukan dengan benar, fast charging bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Justru yang penting adalah perencanaan perjalanan, memilih SPKLU yang sesuai, dan memberi jeda agar sistem kendaraan bekerja optimal,” ucapnya.Dengan pemahaman tersebut, pengguna mobil listrik tak perlu ragu melakukan fast charging beberapa kali dalam satu perjalanan mudik.Selama kendaraan dilengkapi sistem pengaman baterai yang baik dan digunakan sesuai anjuran, perjalanan jarak jauh tetap bisa ditempuh dengan aman dan nyaman.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-04 00:51