MKD Sanksi Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh: Hormati Proses, Belum PAW

2026-01-17 03:41:53
MKD Sanksi Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh: Hormati Proses, Belum PAW
Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons putusan MKD DPR yang menjatuhkan saksi penonaktifan kepada politikus NasDem Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama 6 bulan dan Nafa Urbach selama 3 bulan.Paloh menuturkan, pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MKD. Menurutnya, MKD telah melakukan proses yang telah diatur."Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," kata Paloh dalam keterangannya, Minggu .AdvertisementPaloh menegaskan, sampai saat ini partainya belum memutuskan untuk mengganti kedua anggota DPR itu. Ia menekankan bahwa partai menghormati proses di DPR."Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu," jelas Paloh.Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan. Sahroni dinilai bersalah dan melanggar kode etik anggota dewan.Majelis MKD DPR menilai, pernyataan Sahroni saat merespon publik soal pembubaran DPR dinilai tidak bijak."Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat sidang etik di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .MKD menilai, Sahroni seharusnya menanggapi kritik publik dengan pemilihan kalimat yang bijak dan penggunan kata-kata yang baik."Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," kata Imron.Meski demikian, lanjut dia, MKD menilai munculnya penjarahan di rumah Sahroni oleh massa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya."Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 02:04