Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Serang, Kini Bisa Diurus Secara Online

2026-01-12 11:07:10
Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Serang, Kini Bisa Diurus Secara Online
- Polres Serang, Banten, resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang hendak mengurus atau membuat SKCK.Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK diwajibkan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru dengan skema SKCK Full Online.Sementara pengambilan SKCK bisa dilakukan di Polres Serang yang beralamat di Jalan Bhayangkara No.01, Cisait, Kragilan.Baca juga: SKCK Online Aman dari Pemalsuan, Dilengkapi Fitur Keamanan KhususKaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu, .Berikut langkah-langkahnya:“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.Menurut Deriyanto, masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung yang nantinya diunggah melalui aplikasi saat proses pendaftaran.Adapun dokumen yang wajib disiapkan pemohon SKCK meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir atau ijazah, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar, serta tanda bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Sementara itu, masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani, mengatakan penerapan sistem SKCK Full Online merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ucapnya.Meski seluruh pendaftaran dilakukan secara digital, Saepul menegaskan Polres Serang tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK.


(prf/ega)

Berita Terpopuler