JAKARTA, - Belum genap satu tahun para kepala daerah menjabat sejak dilantik pada 20 Februari 2025, sudah ada tiga kepala daerah yang disanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.Mereka adalah Bupati Indramayu Lucky Hakim, Walikota Prabumulih Arlan, dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.Ketiga kepala daerah ini disanksi mulai dari teguran tertulis, pembinaan atau magang, hingga pemberhentian sementara.Baca juga: Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026Seperti apa polemik yang menyeret tiga kepala daerah ini sehingga Kemendagri harus turun tangan memberikan sanksi?Kasus perdana yang ditangani Kemendagri adalah Bupati Indramayu, Lucky Hakim.Artis kawakan yang kini memimpin salah satu wilayah pantai utara Jawa Barat ini disanksi karena pelesir ke luar negeri.Dia bersama keluarganya meninggalkan daerah yang dipimpin untuk liburan ke Jepang, di saat pemerintah pusat memberikan imbauan agar kepala daerah tetap siaga dalam menyambut arus mudik-balik Lebaran Idul Fitri 2025.Baca juga: Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Dapat Ilmu-ilmu BaruIronisnya, Lucky tidak meminta izin kepada Kemendagri untuk pergi meninggalkan Tanah Air.Akibat perbuatannya itu, Lucky Hakim disanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri, khususnya di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).Usai mendapat sanksi, Lucky Hakim juga meminta maaf kepada masyarakat Indramayu atas kelalaiannya tersebut."Tentu saya mengucapkan permohonan maaf karena ya sempat membuat gaduh atas kesalahan saya ini," tutur Lucky, di kantor Kemendagri, Selasa .
(prf/ega)
Belum Setahun Dilantik, 3 Kepala Daerah Sudah Cicipi Sanksi Kemendagri
2026-01-12 08:11:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:18
| 2026-01-12 07:46
| 2026-01-12 06:55
| 2026-01-12 06:40










































