Warga Baduy Dibegal di Jakarta Saat Jualan Madu, Uang Rp 3 Juta Raib, Ditolak RS karena Tak Punya KTP

2026-01-14 21:33:57
Warga Baduy Dibegal di Jakarta Saat Jualan Madu, Uang Rp 3 Juta Raib, Ditolak RS karena Tak Punya KTP
LEBAK, – Seorang warga Baduy bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan saat berjualan madu di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.Korban mengalami luka bacok senjata tajam di bagian tangan dan barang jualannya dirampas pelaku.Korban juga disebut sempat ditolak rumah sakit saat hendak mengobati luka bacoknya.Peristiwa pembegalan warga Baduy ini viral di media sosial.Kepala Desa Kanekes, Oom, membenarkan warganya menjadi korban begal.Repan sendiri merupakan warga Baduy Dalam dari Kampung Cikeusik, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten.Baca juga: Kemenpar Soroti Indahnya Wisata Baduy di BantenMenurut Oom, Repan sudah biasa jualan madu dengan jalan kaki ke Jakarta seorang diri.Oom menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu , sekitar pukul 04.00 WIB.Saat itu, Repan tengah berjalan kaki di kawasan Rawasari dan tiba-tiba didatangi dua orang pelaku."Repan kan jalan kaki, biasa warga Baduy keliling terus jalan, tiba-tiba datang dua orang pakai motor, menodong senjata, ditangkis kena tangannya, harus dijahit sekitar 10 jahitan," cerita Oom kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa .Selain mengalami luka, Repan juga kehilangan uang tunai sekitar Rp 3 juta, 10 botol madu, dan satu ponsel pinjaman milik temannya.Setelah kejadian itu, Oom mengatakan bahwa Repan sempat kesulitan mendapatkan perawatan medis.Repan sempat datang ke rumah sakit di sekitar lokasi kejadian, tetapi ditolak karena tidak punya KTP."Dia ke rumah sakit sendiri, tetapi ditolak, kan warga Baduy Dalam tidak punya KTP," kata Oom.Baca juga: Kenapa Kopdes Merah Putih Tak Masuk Baduy? Menkop: KTP Aja Enggak Ada...Menurut Oom, Repan kemudian berjalan kaki ke Tanjung Duren di Jakarta Barat untuk meminta pertolongan ke kenalannya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 19:29