Legislasi Berbasis Bukti

2026-01-13 00:40:44
Legislasi Berbasis Bukti
SETIAP undang-undang lahir dengan upacara: rapat-rapat, konferensi pers, naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, pembahasan pasal demi pasal. Ada sorak kemenangan sebagian, ada keluh geram sebagian lain.Namun, setelah tepuk tangan berhenti, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling substansial sering justru tak terdengar: apakah undang-undang ini benar-benar lahir dari pengetahuan?Atau kita hanya menyaksikan kekuasaan mengulang kebiasaannya—percaya bahwa ia selalu tahu apa yang terbaik bagi rakyat.Di negeri ini, hukum sering terlihat bekerja keras. Kalender legislasi padat, target undang-undang berderet. Namun, jika dilihat lebih jernih, kita bertanya-tanya: mengapa begitu banyak undang-undang mengundang gugatan, penolakan, bahkan konflik sosial?Mungkin bukan karena rakyat tidak mau diatur, atau karena hukum terlalu progresif. Mungkin karena hukum tidak dibangun dari bukti.Legislasi berbasis bukti adalah gagasan yang sederhana — negara membuat undang-undang bukan berdasarkan dugaan, tetapi berdasarkan pengetahuan yang dapat diuji.Ironisnya, kesederhanaan sering menjadi lawan politik. Kebijakan publik yang semestinya dibangun dari riset, statistik, tren sosial-ekonomi, hingga evaluasi kebijakan justru digeser oleh kompromi kekuasaan.Baca juga: Influencer, Jabatan Publik, dan Panggung PopularitasNaskah akademik yang seharusnya memotret akar masalah sering berubah menjadi pembenaran.Analisis biaya-manfaat jarang berbicara lewat angka. Telaah perbandingan sistem hukum luar negeri hanya muncul sebagai ornamen. Partisipasi publik menjadi ritus: berlangsung, tetapi tidak didengarkan.Seolah-olah pengetahuan hanya perlu hadir di atas kertas — bukan menjadi dasar pengambilan keputusan. Di sana kita menjumpai paradoks: negara yang ingin mengatur rakyat tanpa terlebih dulu memahami rakyat.Hukum yang miskin bukti bukan hanya masalah teknis. Ia menyentuh hidup orang. Undang-undang yang tergesa bisa berarti pekerja kehilangan posisi tawar, orang sakit kehilangan akses layanan, siswa kehilangan kesempatan, warga kehilangan rasa aman dalam ruang publik.Legislasi bukan abstraksi — ia menetap di dapur, di sekolah, di puskesmas, di pabrik, di sawah, di ruang-ruang kecil tempat manusia menggantung harapan.Setiap pasal yang disahkan tanpa mengukur dampak adalah perjudian atas kehidupan orang banyak. Dan setiap kali hukum keliru menerka kenyataan, kenyataan akan menemukan cara untuk melawan — lewat keresahan, gugatan, protes, atau kekecewaan yang mengendap.Di ruang Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal yang seharusnya menyelesaikan masalah kembali dipertanyakan. Undang-undang yang semula dirayakan menjadi daftar panjang “perbaikan” dan “revisi”.


(prf/ega)