Hendak Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura, 4 Kurir Diamankan di Pelabuhan Harbourbay

2026-01-12 11:20:30
Hendak Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura, 4 Kurir Diamankan di Pelabuhan Harbourbay
BATAM, - Empat penumpang ferry internasional tujuan Batam-Singapura diamankan pihak kepolisian pada Kamis pagi.Keempat orang yang merupakan warga Jakarta ini diamankan pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam (KKP) saat akan membawa uang tunai Rp 7,7 miliar menuju Singapura.Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menjelaskan bahwa keempat orang yang diamankan berinisial LS, HK, CA, dan R.Keempatnya diamankan sekitar pukul 07.15 WIB dan dalam mengelabui pemeriksaan petugas, keempat pelaku juga membawa uang tersebut secara terpisah dengan menggunakan koper khusus.Baca juga: Akar Bhumi Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Batam, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Pesisir"Kemarin, Polsek KKP berhasil mengamankan empat orang yang membawa uang tunai Rp 7,7 miliar melalui Pelabuhan Harbourbay. Dari pengakuan mereka, uang tersebut akan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan ke mata uang dollar Singapura," jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Senin .Dari hasil pemeriksaan, pelaku LS diamankan setelah membawa uang tunai Rp 2,7 miliar, pelaku R diamankan setelah membawa uang Rp 2,5 miliar, pelaku HK membawa uang Rp 2,5 miliar, dan pelaku CA yang merupakan Direktur Utama PT FIT, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.Dalam pemeriksaan awal, para pembawa uang mengaku hendak melakukan penukaran valuta asing di Singapura.Dari hasil pengecekan dokumen, perusahaan pemilik uang juga mengaku telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing.Baca juga: Gadis Lampung Tewas Disiksa 3 Hari, Polisi Bongkar Ritual Maut Agensi LC di Batam"Keempat pelaku yang menjadi kurir ini mengaku telah beberapa kali membawa uang dari Jakarta ke Singapura dengan imbalan Rp 2 juta per orang," ujarnya.Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paspor, empat koper, telepon genggam, boarding pass, KTP, dokumen perizinan penukaran valuta, serta uang tunai 77 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1.900 lembar pecahan Rp 50 ribu.Indar mengatakan para pelaku dikenai sanksi administratif kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Denda administratif berkisar 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa.Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan PPATK untuk menelusuri sumber dana tersebut."Proses hukum lanjutan akan dilakukan jika ditemukan indikasi pidana. Saat ini, keempatnya diserahkan ke Bea Cukai. Dari sisi pidana, masih kami dalami untuk menelusuri asal-usul uang dan kemungkinan tindak pidana lain," tuturnya.


(prf/ega)