BNPB Update Data Korban Bencana Sumatera: 961 Orang Meninggal dan 293 Hilang

2026-02-05 09:14:53
BNPB Update Data Korban Bencana Sumatera: 961 Orang Meninggal dan 293 Hilang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan data terbaru pencarian korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Tim gabungan kembali menemukan 40 jenazah hari ini."Menemukan 40 jenazah dengan rincian, untuk Aceh itu bertambah 23 dari 366 kemarin, hari ini menjadi 389 jiwa meninggal dunia," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Senin (8/12/2025).Data tersebut merupakan rekapitulasi per pukul 16.00 WIB. Sementara itu, untuk wilayah Sumatera Utara, tim gabungan menemukan 9 jenazah sehingga korban meninggal dunia menjadi 338 jiwa."Untuk Sumbar, kemarin 226 jiwa, hari ini bertambah 8 jasad yang ditemukan, menjadi 234 jiwa," katanya.Dengan demikian, total korban banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar per sore ini tercatat sebanyak 391 orang yang meninggal dunia. BNPB juga melaporkan jumlah orang yang dilaporkan hilang semakin berkurang."BNPB mencatat, secara total korban hilang berkurang dari hari kemarin di angka 392 jiwa, hari ini yang terdaftar pada Pusdalops BNPB yang merupakan rekapitulasi dari 3 provinsi sebanyak 293 jiwa," katanya.Muhari mengatakan tim gabungan di lapangan akan terus melakukan upaya pencarian. Pencarian melibatkan pihak Basarnas, BNPB, TNI-Polri, warga, hingga relawan."Tim gabungan di lapangan akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin, seoptimal mungkin, seefektif mungkin agar jumlah korban yang masih hilang bisa kita hilangkan, bisa kita reduksi sedikit mungkin," ucapnya.Simak Video 'Bisa Dicontoh Nih! China Sulap 76 Ribu Hektare Lahan Tandus Jadi Hutan':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 09:37