Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945

2026-02-03 00:34:50
Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945
JAKARTA, - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap ia sempat membahas soal amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.Muzani mengakui pembahasan soal amendemen UUD 1945 itu hanya dibahas sebentar saat dirinya mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa ."Sempat disinggung sebentar (amendemen UUD 1945). Tapi, harus ada pembahasan, harus ada persinggungan lagi sedikit," ungkap Muzani, usai bertemu Prabowo.Baca juga: Prabowo Panggil Ketua MPR dan Kepala Badan Logistik Pertahanan ke Istana, Bahas Apa?Menurut Muzani, pembahasan soal amendemen UUD 1945 belum mendalam."Sempat disinggung, tapi belum, belum, belum mendalam," ucap Muzani.Keduanya sempat berdiskusi soal amendemen UUD 1945, namun Muzani enggan mengungkap rincian diskusinya.Menurut Muzani, jajaran MPR RI akan melakukan pertemuan resmi dengan Presiden Prabowo untuk membahas lebih mendalam soal ini."Ya, nanti kan MPR akan bertemu langsung dengan beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore," kata dia.Ia mengatakan, pertemuan masih menunggu jadwal dari kepala negara.Baca juga: Golkar soal Bupati Ingin Prabowo Presiden Seumur Hidup: Ekspresi Gembira"Ya, sedang dicarikan waktunya karena Presiden padat sekali jadwalnya," ungkap dia.Sebagai informasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen sejak disahkan.Amandemen dilakukan pada kurun tahun 1999 hingga tahun 2000.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 00:13