SEMARANG, - AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.Nama AKBP Basuki terseret setelah dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) ditemukan tewas di sebuah hotel.Basuki juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu ditemukan tewas tanpa busana.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.Baca juga: AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di HotelNamun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat .Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP."Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.Artanto juga tak membantah adanya hubungan intens antara Basuki dan korban."Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020," kata Artanto.Oleh karenanya, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah."Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan. "Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
(prf/ega)
Tinggal Bersama Dosen Untag yang Tewas di Hotel Semarang, AKBP Basuki Terancam Dipecat
2026-01-11 12:36:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 22:03
| 2026-01-11 21:48
| 2026-01-11 21:47
| 2026-01-11 20:58










































