7 Pendemo di Jember Tak Gentar meski Divonis Bersalah: Tetap Bergetar Saat Lihat Ketidakadilan

2026-01-12 16:10:58
7 Pendemo di Jember Tak Gentar meski Divonis Bersalah: Tetap Bergetar Saat Lihat Ketidakadilan
JEMBER, - Suara para terdakwa menggema di sepanjang pintu ruang sidang meski vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Senin .Beberapa berorasi singkat dengan teriakan 'Hidup rakyat yang melawan'.Diketahui, para terdakwa adalah 7 pendemo yang melakukan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025, di depan Mapolres Jember.Majelis Hakim PN Jember menjatuhkan vonis tiga bulan bulan 14 hari pada lima terdakwa dan dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dua bulan 25 hari.Baca juga: 7 Pendemo di Jember Divonis Bersalah, Akan Bebas 17 Desember 2025Dengan wajah tersenyum, mereka mengepalkan tangan kiri ketika keluar dari ruang sidang, disambut nyanyian serempak dari puluhan massa demo dari Amarah Masyarakat Jember (AMJ) yang mengawal jalannya sidang putusan dari luar ruangan persidangan."Inilah kawanku, inilah kawanku, datang kemari untuk revolusi," bait nyanyian yang dilantunkan para pengunjuk rasa mendukung para terdakwa.Jalannya sidang putusan memang dibuka untuk umum dan pintu ruang dibuka lebar sehingga massa aksi bisa turut menyimak pembacaan vonis dari luar ruangan persidangan.Ridho Awalil Rizki, salah satu terdakwa menyatakan bahwa dia tetap akan menyuarakan aspirasi rakyat meski telah dikriminalisasi.Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekannya yang telah mengawal proses hukumnya."Terima kasih untuk teman-teman yang sudah berjuang dalam proses hukum kami, semoga kita tetap bergetar geram ketika melihat ketidakadilan," kata Ridho menggunakan pengeras suara yang diberikan oleh Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Abdul Aziz Al Fazri, Senin.Baca juga: Tuntut Pembebasan 7 Pendemo, PN Jember Kembali Digeruduk Massa AksiAziz yang juga menjadi korlap aksi di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025, mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang dipimpin Aryo Widiatmoko menjadi catatan tersendiri bagi AMJ.Selama berorasi, Aziz menuntut para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan."Kami dari Amarah Masyarakat Jember meyakini betul bahwasanya kawan-kawan kami tidak bersalah sepenuhnya," ujarnya kepada awak media.Menurut dia, tak ada satupun kerusakan fasilitas umum yang sebanding dengan besarnya penderitaan rakyat.Aziz juga menyampaikan bahwa akan mengawal proses hukum yang tengah dijalani seorang pendemo, M Farel, yang hari Ini baru selesai menjalani sidang eksepsi."Dia juga akan tetap kami kawal dan terus kami suarakan apa yang kemudian menjadi suatu bentuk ketidakadilan dan bagi kami ini adalah praktik-praktik pembungkaman yang dilakukan oleh negara," katanya.Baca juga: Polisi Sebut 14 Pelaku Vandalisme saat Demo Ricuh di Bali Bukan PendemoSebagaimana diberitakan, 5 terdakwa, Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, ditangkap pada 3 September dan ditahan 4 September 2025.Sedangkan dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, ditangkap Polisi pada 23 September dan ditahan pada 24 September 2025.Dengan vonis tiga bulan bulan 14 hari pada lima terdakwa dan hukuman dua bulan 25 hari terhadap dua terdakwa, maka ketujuhnya akan bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Jember bebarengan pada 17 Desember 2025.Baca juga: 7 Pendemo di Jember Divonis Bersalah, Akan Bebas 17 Desember 2025


(prf/ega)