TPA Suwung Bali Batal Ditutup Hari Ini, Apa Saja Pertimbangannya?

2026-01-12 05:43:50
TPA Suwung Bali Batal Ditutup Hari Ini, Apa Saja Pertimbangannya?
DENPASAR, - Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memutuskan memperpanjang waktu penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026. Seharusnya, TPA Suwung ditutup mulai hari ini, Selasa .Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa pihak kementerian telah melakukan peninjauan ke Bali. Hasilnya, Pemerintah Provinsi Bali dinilai telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif."Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025," ungkap Gubernur Bali, I Wayan Koster, Selasa .Baca juga: TPA Suwung Bali Batal Ditutup Hari Ini, Kementerian LH Beri Waktu Sampai Februari 2026Selain itu, penundaan penutupan TPA Suwung itu karena Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dinilai telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak kurang lebih 51,37 persen.Selain itu, DKLH sudah memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung.Baca juga: Petugas Umumkan Besok Hari Terakhir Angkut Sampah Imbas TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar BingungDokumen tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3 I 3190/IV- A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sawung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali.Tak hanya itu, sudah ada desain instalasi pipa gas pada 19 titik dan DKLH telah melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.Namun, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dilaksanakan, di antaranya pengelolaan lindi pada instalasi pengolahan lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri.Pihak DKLH juga belum memfungsikan instalasi pipa penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, dan melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan bakal melakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Rencananya penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam mengatasi masalah sampah. Mereka juga diminta agar menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung."TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," ungkap Koster.Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.Keberadaan TPA Suwung pun disebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025.


(prf/ega)