LUWU UTARA, - Akrama, salah satu orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan masih ingat betul kesepakatan orangtua pada tahun 2018 untuk iuran Rp 20 ribu per bulan agar bisa membantu menggaji guru honorer di sekolah tersebut.Ia menegaskan, jika iuran dikumpulkan murni hasil kesepakatan bersama.Diberitakan sebelumnya, masalah ini menyeret dua guru, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Mereka dinilai melakukan pungutan liar (pungli) yang berujung pada proses hukum hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Sementara, iuran Rp 20 ribu tersebut diniatkan untuk membantu para guru honorer yang mengeluh belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.Baca juga: Pungutan Rp 20.000 Bikin Guru Luwu Abdul Muis Dipecat karena Dianggap Langgar Permendikbud, Ini Penjelasan DisdikAkrama, salah satu orangtua siswa menegaskan iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan para orangtua.MUH. AMRAN AMIR Akrama, salah seorang orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengenang kesepakatan orangtua pada tahun 2018 untuk membantu menggaji guru honorer di sekolah tersebut. Ia menegaskan, iuran yang dikumpulkan saat itu murni hasil kesepakatan bersama dan bukan bentuk pungutan ilegal. Selasa “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujar Akrama saat ditemui, sambil menahan air mata, Selasa .Menurut Akrama, para orangtua tidak keberatan dengan keputusan itu karena melihat pengabdian para guru honorer dalam mendidik anak-anak mereka. Saat rapat juga tidak ada penolakan dari pihak orangtua.“Jadi kami orangtua waktu itu tidak keberatan. Karena ini untuk anak kami yang dididik. Saya juga pernah merasakan jadi guru sukarela,” imbuhnya.Akrama menjelaskan, keputusan itu diambil melalui rapat orangtua dan komite sekolah pada tahun 2018, saat anaknya masih duduk di kelas 1 SMA. “Dari hasil kesepakatan rapat, Rp 20 ribu per siswa. Itu iuran bulanan, bukan sekali bayar,” ujarnya.Baca juga: Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat BaikMeski tidak mengetahui secara rinci kelanjutan penggunaan dana tersebut setelah rapat, Akrama menilai bahwa kebijakan itu membantu menjaga kualitas pendidikan di sekolah. “Kewajiban saya sebagai orangtua hanya memberikan uang kepada anak saya untuk dibayar. Soal selanjutnya saya tidak tahu lagi,” tuturnya.Akrama juga berharap, agar hak dua guru yang diberhentikan beberapa waktu lalu dapat dikembalikan.“Harapan saya sebagai orangtua, kembalikan hak kedua guru ini. Mereka punya keluarga. Anak kami pun bisa selesai kuliah karena jasa mereka,” katanya sambil menangis.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menegaskan, keberadaan komite sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
(prf/ega)
Suara Orangtua Siswa untuk Guru Abdul Muis dan Rasnal: Kami Tak Keberatan Iuran Rp 20 Ribu
2026-01-11 15:31:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:22
| 2026-01-11 14:04
| 2026-01-11 13:53
| 2026-01-11 13:24
| 2026-01-11 12:49










































