DENPASAR, - Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa akhirnya membuat kesepakatan soal rencana penutupan TPA Suwung.Kesepakatan itu dibuat menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026. Awalnya, TPA Suwung akan ditutup hari ini, Selasa .Ada empat hal yang disepakati. Pertama, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur bahwa dilarang melakukan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) seperti di TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup.Baca juga: TPA Suwung Bali Batal Ditutup Hari Ini, Apa Saja Pertimbangannya?Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 31 mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka.Selanjutnya, dalam Pasal 38 diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.Baca juga: Petugas Umumkan Besok Hari Terakhir Angkut Sampah Imbas TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar BingungKedua, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh bahwa penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026. Setelah itu, tidak akan mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu penutupan. Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2026, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung tidak akan membuang sampah di TPA Suwung.Ketiga, selama masa penundaan atau transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.Sisanya, harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode Teba Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisasi perbekel atau lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya serta bekerja sama dengan para pihak.Keempat, sembari menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
(prf/ega)
4 Poin Kesepakatan Gubernur Bali, Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar soal TPA Suwung
2026-01-11 22:46:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:23
| 2026-01-11 23:12
| 2026-01-11 22:50
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 21:56










































