Tergiur Upah Rp 9,6 Juta, Kurir 24 Kg Ganja Asal Madina Ditangkap di Jalur Medan-Tebing Tinggi

2026-01-11 03:51:03
Tergiur Upah Rp 9,6 Juta, Kurir 24 Kg Ganja Asal Madina Ditangkap di Jalur Medan-Tebing Tinggi
MEDAN, - Polisi menangkap seorang sopir inisial AR (29) asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara karena nekat menjadi kurir 24 kg ganja.Dia diciduk saat tengah menumpang mobil travel PT Simpati di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Senin .Wakapolres Sergai, Kompol Rudi mengatakan kasus terungkap saat polisi mendapat informasi bahwa ada penumpang mobil travel PT Simpati membawa ganja dan akan melintasi lokasi kejadian.Baca juga: Fakta Baru Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Bibit Dibeli Online dari London"Berdasarkan ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, personel Ditresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan-Tebing Tinggi. Petugas lalu menghentikan mobil travel yang ditumpangi AR sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu .Selanjutnya polisi menggeledah mobil travel itu dan disana menemukan tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja.Total berat bruto barang bukti ganja mencapai 24.600 gram atau dengan berat netto 23.760 gram.Baca juga: Kasus Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Polisi Buru Tersangka Lain"Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30) (masih buron). AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp 400.000 per kg," ujar Rudi.Bila dijumlahkan dengan 24 kg ganja, total ada Rp 9,6 juta yang diperoleh AR bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.Namun Rudi belum merinci kemana AR hendak mengantarkan ganja tersebut. Kini AR ditahan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.Baca juga: BNN Pasuruan Razia Wisma di Puncak Tretes, 1 LC Positif Ganja"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Rudi.


(prf/ega)