8 Daerah di Aceh Berstatus Darurat Bencana Banjir

2026-01-11 23:38:35
8 Daerah di Aceh Berstatus Darurat Bencana Banjir
BANDA ACEH, - Sebanyak delapan kabupaten/kota di Aceh kini ditetapkan sebagai daerah berstatus darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir.Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan mengatakan, penetapan status tersebut dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini yang melanda wilayah setempat. "Kabupaten yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat," kata Fadmi saat dihubungi kompas.com via telepon, Senin .Baca juga: Dampak Banjir Aceh Utara, Puluhan Sekolah DiliburkanBerdasarkan hasil laporan petugas BPBD di lapangan, kondisi terkini di Aceh Utara masih dilanda banjir, Aceh Timur sudah surut, Lhokseumawe sedang ditangani, Aceh Singkil masih banjir, dan di Abdya sudah surut."Untuk daerah yang telah berstatus Siaga tersebut, BPBA telah mengirimkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar," ujarnya. Sementara itu, menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025, Bupati dan Wali Kota seluruh Aceh telah diinstruksikan untuk siap siaga potensi bencana hidrometeorologi. Baca juga: Banjir Aceh Utara, Ribuan Pelajar Diliburkan dan Ujian DitundaMelakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko  bencana, rencana kontingensi, rekayasa cuaca, dan mengoptimalkan  penggunaan anggaran  Belanja Tidak Terduga  (BTT). "Menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadinya bencana terutama di kawasan rawan bencana," kata Fadmi sesuai isi surat Mendagri. Kemudian, melakukan komunikasi informasi dan edukasi, serta simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respons masyarakat terhadap bencana.Baca juga: Banjir Aceh Utara: 11 Desa Terdampak, Jalan Utama TerendamMereka juga diminta menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi.Mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan  dengan melibatkan TNI, POLRI,  BASARNAS, instansi vertikal, relawan kebencanaan, dan unsur masyarakat lainnya.Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana."Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi terkini (realtime) berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi  dan Geofisika (BMKG)," tutur Fadmi.Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan pemantauan dan perbaikan   infrastruktur, serta normalisasi sungai sebagai upaya  pengendalian banjir, banjir rob dan tanah longsor.Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban, dan kerugian serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak   bencana sesuai  dengan  Standar  Pelayanan   Minimal (SPM) yang berlaku.Mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana  melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana."Bupati dan Wali kota melaporkan hasil  pelaksanaan penanggulangan bencana di  wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam   Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh," pungkasnya.


(prf/ega)