JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.Kesepakatan itu membuat enam RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas lantaran telah disahkan tahun 2025.RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi hingga RUU Penyadapan dimasukkan ke dalam daftar.Baca juga: RUU Danantara Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR: Sudah Ada UU BUMN Terbaru Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin ."Sidang Dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta sidang, Senin."Setuju," kata anggota DPR RI yang hadir."Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," beber Dasco.Baca juga: DPR Telah Sahkan 21 RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2025Sebelum persetujuan itu diambil, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan sempat memerinci daftar enam RUU yang ditarik, yang telah diundangkan pada tahun 2025.RUU tersebut, di antaranya RUU KUHAP yang telah disahkan, RUU Kejaksaan Republik Indonesia, RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga, RUU tentang Daya Anagata Nusantara, serta RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Lalu, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana.Kemudian, DPR RI menambahkan RUU usulan dalam daftar."Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," jelas Bob."Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," imbuhnya.Baca juga: Menanti Kemunculan Anggota DPR dari Masyarakat Adat...Tak hanya RUU itu, ia pun menyebut bahwa rapat kerja antara Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.Menurut Bob, hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, tetapi tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan.Oleh karenanya, rapat kerja tersebut menyetujui jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU, beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.Sementara, jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka."Bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pendapat pemerintah, dan pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026," tandas Bob.
(prf/ega)
DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: RUU Penyadapan Masuk Daftar
2026-01-11 03:57:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:39
| 2026-01-11 03:38
| 2026-01-11 03:31
| 2026-01-11 03:31
| 2026-01-11 01:53










































