Burhanuddin Abdullah Dorong RUU Sistem Perekonomian Nasional dan Penguatan Koperasi

2026-01-16 01:54:38
Burhanuddin Abdullah Dorong RUU Sistem Perekonomian Nasional dan Penguatan Koperasi
Jakarta - Dewan Pembina BA Center Burhanuddin Abdullah menyampaikan refleksi akhir tahun mengenai arah strategis penguatan ekonomi nasional dalam forum yang digelar di Hotel Ritz-Carlton SCBD, Jakarta, Senin 29 Desember 2025.Burhanuddin mengatakan refleksi akhir tahun menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas capaian yang telah diraih sekaligus merancang agenda strategis ke depan."Di tahun 2025, salah satu langkah penting yang kita lakukan adalah pembentukan Lembaga Kajian Prasasti dan BA Center. Keduanya memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi,” ujarnya.AdvertisementIa menjelaskan, Lembaga Kajian Prasasti difokuskan pada kajian kebijakan makro ekonomi, seperti moneter, fiskal, perdagangan, investasi, dan kebijakan industri. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, termasuk menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang dinilai masih tinggi.“ICOR yang tinggi menunjukkan mahalnya biaya investasi untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Jika efisiensi meningkat dan ICOR dapat ditekan, maka biaya pertumbuhan akan lebih terjangkau dan berkelanjutan,” jelas Burhanuddin.Sementara itu, BA Center diarahkan untuk memperkuat UMKM dan koperasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Burhanuddin menyebut sekitar 60 persen aktivitas ekonomi nasional bersumber dari UMKM, sementara 97 persen tenaga kerja diserap oleh sektor tersebut.Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis karena merupakan perwujudan ideologi ekonomi bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, BA Center mendukung kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan lebih dari 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.“Kita ingin pertumbuhan ekonomi tidak lagi menciptakan kesenjangan, tetapi justru lahir dari pemerataan aktivitas dan kesempatan ekonomi,” tegasnya. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 11:55