Aturan Bea Keluar Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Apa Isinya?

2026-01-11 23:33:01
Aturan Bea Keluar Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Apa Isinya?
JAKARTA, - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan berupa pengenaan bea keluar ekspor untuk komoditas emas, atau bea keluar emas, mulai hari ini, Selasa . Adapun aturan bea keluar emas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 ini diundangkan sejak 9 Desember 2025.Sebenarnya PMK ini telah diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pada 17 November 2025 namun berlaku setelah 14 hari setelah diundangkan Dalam aturan bea keluar ekspor emas ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.Lantas, apa saja isi aturan bea keluar emas ini? Baca juga: Aturan Bea Keluar Emas Berlaku, Bagaimana Dampaknya ke Saham?Melansir pasal 3 dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas ditentukan tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor. Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan tarif bea keluar emas di antara rentang 7,5 hingga 15 persen hal ini tergantung pada jenis emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Dari sisi harga referensi Purbaya menerapkan mulai dari 2,800 dollar Amerika Serikat per troy ounce sampai dengan 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce. Sedangkan untuk harga referensi mulai dari 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce.Baca juga: Apa Tujuan Bea Keluar Batu Bara Kembali Diterapkan Mulai 2026?Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan juga bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.Untuk diketahui dalam menentukan besaran biaya keluar, semakin tinggi harga referensi semakin tinggi pula presentase pembayaran bea keluar yang diterapkan oleh Purbaya. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menata ekspor emas dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah fluktuasi harga emas global.Baca juga: Bea Keluar Emas Berlaku, Apa Dampaknya bagi Emiten Tambang?1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen. 2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen. 3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5 persen dan 10 persen. 4. Minted bars tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.Baca juga: Purbaya Keluarkan Aturan Bea Keluar Emas, Tarif Sampai 15 Persen


(prf/ega)