DENPASAR, — Pemerintah pusat memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, resmi berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2026. Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan, keputusan tersebut tidak bisa ditunda, sehingga daerah hanya memiliki waktu singkat untuk menata sistem pengelolaan sampah pengganti.Keputusan itu mengemuka dalam pertemuan antara Koster dan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar, Senin . Pertemuan juga dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.Baca juga: Wisatawan Domestik ke Bali Turun 700.000 Orang, Ini Kata Gubernur KosterKoster menyebut pemerintah daerah diminta bergerak cepat sebelum penutupan TPA Suwung diberlakukan.“Kami mendapat arahan dari Bapak Menteri agar menyiapkan langkah-langkah dalam dua bulan ke depan. Sehingga saat TPA Suwung ditutup, sudah tersedia solusi untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” jelas Koster.Ia menyatakan, selama proyek Waste to Energy (WtE) dibangun, TPA di Kabupaten Bangli akan dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sementara.Sebagai langkah awal, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diarahkan mengoptimalkan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Upaya itu mencakup pemanfaatan teba modern, TPS3R, serta TPST.“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di hulu. Sementara sisanya sedang dipersiapkan TPA di Bangli yang hanya akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” ungkap dia.Menurut Koster, TPA di Desa Landih, Bangli, sejatinya bukan berstatus TPA regional. Namun, regulasi daerah memungkinkan kerja sama lintas kabupaten, termasuk dengan Denpasar dan Badung.Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, persoalan sampah di Bali harus ditangani serius karena menyangkut wajah Indonesia di mata dunia.“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE. Diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” jelasnya.Ia menambahkan, penutupan TPA Suwung bukan berarti kegagalan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek WtE,” tambah dia.Hanif juga mengakui bahwa penggunaan TPA Bangli membawa konsekuensi sosial dan lingkungan. Karena itu, menurutnya, upaya mengurangi volume sampah sejak dari hulu menjadi strategi utama agar pengiriman ke Bangli dapat ditekan semaksimal mungkin.
(prf/ega)
TPA Suwung Bakal Ditutup, Bangli Jadi Tempat Penampungan Sementara
2026-01-11 04:10:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:56
| 2026-01-11 03:52
| 2026-01-11 02:42
| 2026-01-11 02:40
| 2026-01-11 01:42










































