40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kontaminasi Cesium-137 di Cikande

2026-02-01 21:43:58
40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
JAKARTA, - Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Frans Cahyono, mengungkapkan 40 orang saksi telah diperiksa terkait kasus paparan Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Serang, Banten. Diketahui, kontaminasi radioaktif tersebut bersumber dari PT Peter Metal Technology atau PMT."Prosesnya sampai saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi, kemudian ahli yang terkait di bidangnya termasuk dalam melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan," kata Frans dalam konferensi pers, Selasa .Pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Bareskrim Polri dengan dukungan KLH. Dia menekankan bahwa penanganan kasus ini juga dikerjakan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti saintifik. Kini, KLH masih menunggu hasil uji laboratorium termasuk pemeriksaan DNA.Baca juga: KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November "Baru nanti kami akan memasuki tahap penetapan tersangka. Kami dari Penegak Hukum Lingkungan Hidup memberikan support kepada tim, dan tetap dalam koordinasi bersama sehingga dalam setiap tahapan penanganan selalu kami lakukan dengan mekanisme gelar perkara," papar Frans.Sejauh ini, KLH berencana menggugat pelaku dengan pasal pidana dan perdata. Karena itu, pihaknya perlu mendalami pencemaran atau kerusakan secara ekonomi dalam kasus radiasi di Cikande."Semua proses pidana tentunya melalui mekanisme scientific base, sehingga kami perlu juga membuktikan secara kajian dan laboratoris," jelas dia.Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang merelokasi 27 keluarga dari zona paparan ke dua lokasi di Desa Sukatani sembari memastikan layanan dasar warga tetap terpenuhi. Sebanyak tujuh dari 12 lokasi yang terpapar cesium di luar kawasan industri tengah didekontaminasi, dengan lima di antaranya akan disegel teknis melalui pengecoran atau penyemenan.Menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih terdapat sisa material meski dosisnya di bawah 2,5 mikrosievert.Baca juga: KLH Akui Belum Tahu Asal Muasal Radioaktif yang Kontaminasi Cengkih Ekspor“Untuk area yang tidak bisa diambil karena terlalu dalam, akan disementing sesuai rekomendasi Bapeten. Sedangkan lokasi dengan volume material mencapai 10.000 meter kubik akan dipagar sementara menggunakan seng," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya, Minggu .KLH memastikan semua tindakan Satgas mematuhi standar keselamatan radiasi dan protokol Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Bapeten. Pihaknya pun mengimbau warga tetap tenang, mematuhi arahan petugas di posko, serta berkoordinasi untuk kebutuhan akses barang pribadi selama relokasi.“Tim kami akan memeriksa rumah masing-masing untuk memastikan proses dekontaminasi selesai. Untuk barang-barang pribadi seperti kasur atau pakaian yang perlu diambil atau diselamatkan, koordinasi akan ditanganin oleh pemkab setempat,” jelas Hanif.Satgas selesai mendekontaminasi 22 pabrik yang terpapar radioaktif di Cikande. Paparan Cesium-137 di zona merah Cikande dipicu penggunaan limbah peleburan logam atau slag yang terkontaminasi radioaktif. Limbah ini digunakan masyarakat sebagai material urugan.Petugas memeriksa 36.769 kendaraan yang keluar masuk kawasan insdustri Cikande menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM). Rasio malaporkan bahwa sejak 17 Oktober 2025 tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi cesium 137, menunjukkan indikasi penurunan penyebaran radioaktif melalui udara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 22:05