– Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan lanjutan, seperti rumah sakit, dengan menggunakan surat rujukan.Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan pelayanan spesialistik sesuai kebutuhan medis.Rujukan BPJS adalah prosedur ketika peserta JKN dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis setelah peserta menjalani pemeriksaan awal. Sistem rujukan ini memastikan peserta pengobatan spesialis yang sesuai dan fasilitas kesehatan yang memadai.Baca juga: Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam Sebulan?"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," tulis BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya.Lalu bagaimana prosedur cara meminta surat rujukan BPJS dan alurnya?Cara meminta rujukan BPJS ke rumah sakit sebenarnya tidaklah sulit, asalkan peserta mengikuti prosedur di FKTP.Peserta JKN dapat meminta rujukan dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut:Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan iuran.Datang terlebih dahulu ke FKTP tempat terdaftar, kecuali dalam kondisi gawat darurat.Mengalami keluhan atau kondisi medis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.Baca juga: Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?Membawa dokumen pendukung, seperti KTP atau identitas lain atau cukup menunjukan Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital lewat aplikasi Mobile JKN).Berikut langkah-langkah cara meminta rujukan BPJS:1. Datang ke FKTP tempat Anda terdaftarPeserta harus berobat terlebih dahulu ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga sesuai yang tercantum dalam data BPJS. FKTP akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai keluhan kesehatan peserta.
(prf/ega)
Cara Meminta Rujukan BPJS, Syarat hingga Alurnya
2026-01-12 07:18:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:27
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:22










































