Di Sidang, Lettu Inf Rahmat: Para Terdakwa Mengaku Menganiaya Prada Lucky karena Peduli

2026-01-11 03:50:53
Di Sidang, Lettu Inf Rahmat: Para Terdakwa Mengaku Menganiaya Prada Lucky karena Peduli
KUPANG, - Komandan Kompi C Batalion TP 834 Waka Nga Mere, Letnan Satu (Lettu) Infanteri Rahmat, memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu .Keterangan itu untuk 4 orang terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.Saat memberikan keterangannya, Rahmat menjelaskan, dia mendapat perintah dari atasannya untuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Ngada, guna menjenguk almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, pada 4 Agustus 2025.Baca juga: Kesaksian Komandan Kompi C, Prada Lucky Dianiaya dari Tengah Malam hingga SubuhSaat tiba di rumah sakit, Lucky sedang menjalani perawatan medis dengan menggunakan alat bantu pernapasan.Rahmat lalu melaporkan ke pimpinannya untuk ditindaklanjuti."Saat itu, kami diperintahkan komandan untuk mengecek siapa yang terlibat pemukulan terhadap Lucky," kata Rahmat.Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Hakim Hadirkan Lettu Inf RahmatRahmat lalu kembali ke barak dan mengumpulkan semua anggota dari berbagai Kompi untuk apel bersama."Kami apelkan dan kumpulkan semua organik semua kompi untuk jujur siapa saja yang pukul," kata dia.Ketika ditanya, 19 anggota langsung mengaku telah menganiaya Lucky.Pihaknya lalu mengklasifikasikan yang memukul dan mencambuk."Saat pengarahan kita sampaikan kenapa semua main pukul dan cambuk? semua menjawab karena peduli. Jadi kami tanya, kalau peduli, siapa yang jenguk Prada Lucky saat sakit di rumah sakit. Jadi tidak ada yang angkat tangan. Sehingga saya bilang sebagai junior dan senior coba hari ini jenguk di rumah sakit," kata dia.Setelah itu, masing-masing menjenguk Prada Lucky hingga akhirnya Prada Lucky meninggal pada tanggal 6 Agustus pukul 11.23 Wita.Baca juga: Pihak Keluarga Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer KupangSebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu , setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.


(prf/ega)