Pastikan UMK Solo 2026 Naik, Wali Kota Respati: Nanti Dulu, Sabar...

2026-02-04 02:33:02
Pastikan UMK Solo 2026 Naik, Wali Kota Respati: Nanti Dulu, Sabar...
SOLO, - Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Solo untuk tahun 2026 akan mengalami kenaikan.Namun, persentase kenaikan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah."Usulan (belum). Nunggu provinsi dulu. Regional menentukan dari atas," ujar Respati di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu .Baca juga: Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Buruh: Belum Menjawab KebutuhanIa menambahkan bahwa meskipun belum dapat memberikan kepastian mengenai besaran kenaikan UMK, ia memastikan bahwa UMK Solo akan naik."Nanti dulu. Sabar. Mundak, mundak (naik, naik)," kata Respati.Sebagai informasi, UMK Solo untuk tahun 2025 telah naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560.Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.Sementara itu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025, kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan di kantornya, Rabu .Baca juga: Bertemu Pengusaha, Dedi Mulyadi Soroti Pajak, Desa Miskin, hingga UMK"Karena hari ini bertepatan dengan uji publik pengganti PP 36, maka kami menyimak dan mengikuti penjelasan dari Bu Dirjen PHII. Ini masih dalam bentuk RPP, jadi kita tunggu sampai PP-nya resmi keluar," kata Aziz. Ia juga menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi telah membentuk dua komisi, yaitu komisi pengupahan dan komisi sistem pengupahan, yang akan menyusun rekomendasi sebelum disampaikan kepada gubernur.Jadwal penetapan UMP dan UMK dapat berubah, tergantung pada kapan PP baru diterbitkan. "Apakah nanti masih seperti itu, kita ikuti perkembangannya. Kalau PP-nya belum keluar, kita belum bisa pastikan," ungkap Aziz.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 00:54