Menbud Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwana XIII

2026-01-16 07:48:08
Menbud Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwana XIII
Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Pakubuwana (PB) XIII. Ucapan belasungkawa tersebut disampaikannya secara langsung saat melakukan takziah ke Keraton Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah (Jateng)."Atas nama Kementerian Kebudayaan, saya menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas wafatnya Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwana XIII," ujar Fadli, dalam keterangan tertulis, Rabu .Lebih lanjut, Fadli menegaskan kepedulian dan komitmen Kemenbud terhadap pelestarian warisan budaya Keraton Surakarta. Saat ini, Kementerian tengah memfasilitasi pemugaran Panggung Songgo Buwono dan Museum Keraton Surakarta sebagai bagian dari upaya pelindungan cagar budaya nasional."Kami berharap aset budaya dan cagar budaya keraton ini dapat terus menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional kita," kata Fadli.PB XIII lahir di Surakarta pada 28 Juni 1948 dan wafat pada 2 November 2025 pada usia 77 tahun. PB XIII merupakan putra tertua dari Sri Susuhunan Pakubuwana XII dan menjabat sebagai Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada tahun 2004.Sepanjang masa kepemimpinannya, almarhum dikenal sebagai sosok yang arif, bersahaja, dan berkomitmen kuat terhadap pelestarian budaya Jawa serta penguatan peran keraton sebagai pusat kebudayaan.Di bawah kepemimpinan PB XIII, Keraton Surakarta tetap menjadi ruang hidup bagi tradisi, upacara adat, serta berbagai kegiatan kebudayaan yang memperkuat jati diri bangsa.Kemenbud menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi PB XIII dalam menjaga serta merawat warisan budaya bangsa. Wafatnya PB XIII meninggalkan warisan nilai berharga bagi kebudayaan nasional yang akan terus dijaga dan diteruskan oleh generasi penerus bangsa.Sebagai informasi, pada takziah tersebut, Fadli turut didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Sejarah dan Pelindungan Warisan Budaya Basuki Teguh Yuwono; Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Kekayaan Intelektual Putri Woelan Sari; Staf Khusus Menteri Bidang Protokoler dan Rumah Tangga Rachmanda Primayuda; serta Direktur Warisan Budaya I Made Dharma Suteja.Tonton juga Video: Prosesi Antar Jenazah PB XIII dari Keraton Solo ke Imogiri[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 05:30