Bupati Subang Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Kadisdik

2026-02-02 16:04:37
Bupati Subang Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Kadisdik
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menjalani pemeriksaan oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang, Jawa barat. Reynaldy memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kadisdik Subang, Heri Sopandi, terhadap mantan Kadinkes berinisial M.Reynaldy datang ke Mapolres Subang sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar dari ruang periksa gedung Satreskrim sekitar pukul 19.00 WIB."Saya datang ke sini hanya berkapasitas sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan Pak Heri kepada terlapor," ujar Bupati kepada awak media, Kamis (27/11/2025).Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Reynaldy sebagai saksi atas laporan Kadisdik Subang terhadap mantan Kadinkes berinisial M dan seorang wartawan lokal, terkait isu setoran uang yang disebut-sebut mengalir kepada bupati.Reynaldy mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan keterangan. Ia berharap keterangannya dapat membantu penyidik mendapatkan bukti yang objektif dan faktual, sekaligus meredam isu negatif yang berkembang di publik. Ia juga menegaskan akan bersikap terbuka sesuai apa yang ia ketahui."Enggak hitung pasti mungkin seratusan pertanyaan. Banyak pertanyaan kami jelaskan secara rinci sesuai kami rasakan kami alami, memang kalau secara pribadi saya sampaikan hari ini sebagai saksi bukan datang sebagai bupati," katanya.Ia menegaskan ada point pertanyaan terkait karya jurnalistik. Dia pun memberikan jawaban kepada penyidik."Ini produk jurnalis bedakan mana kritik dan fitnah, untuk menjelaskan bahwa selama ini dituduhkan sama sekali tidak ada tidak terbukti, silahkan tanya ke OPD seperti yang di beritakan ini itu," Ungkapnya."Saya mohon doanya agar masyarakat mendukung jangan sampai ini mengganggu, masyarakat bisa menilai yang meramaikan ini siapa jadi catatan saya secara pribadi bukan secara bupati, bagi ada pihak yang membuat fitnah, bedakan kritik dan fitnah saya terbuka dikritik, bedakan, ketika sudah ke fitnah saya ambil langkah hukum, ujaran kebencian saya akan lakukan upaya hukum," pungkasnya.Sebelumnya, Kadisdikbud Subang, Heri Sopandi, melaporkan mantan Kadinkes M (dr. Maxi) serta seorang wartawan media online lokal terkait tudingan adanya setoran ratusan juta rupiah dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Subang untuk bupati, yang diduga dikoordinasikan oleh Kadisdikbud. Isu tersebut mencuat setelah diberitakan oleh salah satu media online lokal.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 14:10