JAKARTA, – Pekan kerja menjelang akhir tahun 2025 terbilang singkat.Aktivitas perkantoran dan layanan publik hanya berlangsung tiga hari efektif, yakni pada 22 hingga 24 Desember 2025.Selebihnya, masyarakat akan menghadapi rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama pada 25-26 Desember 2025, dilanjutkan libur Tahun Baru 2026.Baca juga: Motor Sport Yamaha Vixion R Resmi Disuntik MatiDokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa . Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Kondisi ini berdampak langsung pada layanan administrasi kepolisian, termasuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).Untuk mengantisipasi potensi penumpukan pemohon serta memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan penyesuaian jadwal sekaligus memberikan dispensasi perpanjangan SIM.Dispensasi ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur panjang akhir tahun.Baca juga: Yamaha Neos Uji Coba Motor Listrik Ojek Online Swap BateraiDok Polres Gunungkidul Warga melakukan ujian praktik SIM C di Mapolres Gunungkidul. Senin Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengitakan bahwa pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Agus, dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2802/XII/YAN.1.1./2025, dikutip Senin .Baca juga: Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan Fatal di Tol Krapyak SemarangAkun Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin .Namun, dispensasi ini bersifat terbatas.Pemohon tetap diwajibkan melakukan perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya.Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memeriksa masa berlaku SIM masing-masing, terutama yang jatuh tempo di periode libur Natal dan Tahun Baru.Perencanaan yang matang diharapkan dapat menghindarkan pemohon dari proses pembuatan SIM baru yang tentu memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
(prf/ega)
SIM Habis Libur Natal? Perpanjang 27 Des - 3 Jan 2026
2026-01-12 23:49:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:30
| 2026-01-12 23:47
| 2026-01-12 23:38
| 2026-01-12 23:29
| 2026-01-12 22:26










































