Pelaku Industri Usul PPN Turun Bertahap ke 8 Persen hingga 2028

2026-01-13 06:06:31
Pelaku Industri Usul PPN Turun Bertahap ke 8 Persen hingga 2028
JAKARTA, - Pelaku industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap hingga mencapai 8 persen pada 2028. Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan penyesuaian tarif PPN diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor industri. Oleh karena itu HKI mengusulkan penurunan tarif PPN 10 persen pada 2026, kemudian 9 persen pada 2027, dan 8 persen pada 2028.Baca juga: Bos Pertamina Targetkan Penggabungan PPN, PIS, dan KPI 1 Januari 2026PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.Ma’ruf mengakui kenaikan PPN menjadi 11 persen bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini, namun tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri. “Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” ujar Ma’ruf lewat keterangan pers, Senin .Menurutnya, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Baca juga: Ada Potensi Tekor Rp 70 Triliun, Purbaya Tunda Wacana PPN 8 PersenSetiap penurunan 1 persen tarif PPN diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp 70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi.“Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” paparnya.


(prf/ega)