Malam Tahun Baru, Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan

2026-01-11 04:08:04
Malam Tahun Baru, Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan
PALEMBANG, - Warga Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menghidupkan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025-2026.Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Musi 2025 Polda Sumatera Selatan, AKBP Indra Jaya, mengatakan, seluruh personel gabungan dari Polda Sumsel akan menyisir tempat penjualan petasan dan kembang api menjelang malam pergantian tahun.Selain itu, mereka juga akan menyampaikan sosialisasi secara langsung terkait SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palembang yang melarang penggunaan petasan.Baca juga: Malam Tahun Baru Tanpa Pesta Kembang Api, Pemkab Ponorogo: Tak Harus Meriah, tapi..."Personel di lapangan diminta agar aktif menyampaikan isi surat edaran ini kepada masyarakat, baik melalui kegiatan preemtif maupun imbauan langsung sehingga pelaksanaan tahun baru dapat berjalan dengan tertib dan aman," kata Indra, Senin .Indra menjelaskan, ledakan dari petasan dan kembang api bisa berdampak buruk sehingga dilarang.Ia pun berharap agar masyarakat memahami hal tersebut dan tidak melakukan pelanggaran."Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Palembang dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.Baca juga: Kapolda Banten soal Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru: Pelanggar Kami TindakSebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga menginstruksikan kepada seluruh wali kota dan bupati agar tidak bereuforia saat perayaan tahun baru.Herman Deru menegaskan, momentum pergantian tahun sebaiknya dilakukan dengan cara yang bijak, sederhana, dan penuh empati.Sebab, pergantian tahun digunakan sebagai refleksi bersama, bukan sekadar perayaan yang berlebihan."Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan," kata Herman Deru.


(prf/ega)