Pemprov Jateng Batal Tetapkan UMP 2026 Hari Ini, Disnakertrans: Diminta Menunggu Saja

2026-01-12 07:07:15
Pemprov Jateng Batal Tetapkan UMP 2026 Hari Ini, Disnakertrans: Diminta Menunggu Saja
SEMARANG, - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang semula dijadwalkan hari ini, Senin .Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) penetapan UMP.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mengaku belum mendapatkan informasi soal kapan aturan tersebut bisa diterbitkan dan diminta untuk menunggu.Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, UMP dan UMSP belum dapat ditetapkan karena belum ada peraturan terkait perumusan UMP oleh Kemenaker. "Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya tanggal 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Sementara PP-nya sampai sekarang belum terbit," ungkap Aziz dalam sambungan telepon, Senin .Baca juga: Aturan Belum Terbit, Disnakertrans DIY Khawatir Pengumuman UMP MundurSehingga, saat ini Pemprov Jateng tak dapat merumuskan UMP dan UMSP. "Jadi kita masih menunggu itu (PP) sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum," lanjutnya. Aziz juga mengaku tidak mendapat informasi dari Kemenaker mengenai alasan PP penetapan UMP 2026 belum diterbitkan sesuai jadwal."Kami memantau kementerian belum ada info. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya. Diminta untuk menunggu saja," beber Aziz. Menurut Aziz, serikat buruh dan perhimpunan pengusaha di Jateng juga sudah mengetahui hal ini."Mereka juga memonitor secara langsung melalui serikat pekerja yang ada di pusat. Sudah terinfo mereka," ucapnya. Baca juga: Aturan Perumusan Upah Belum Diterbitkan, Buruh Jateng Tegaskan Minta Kenaikan UMP Jadi Rp 2,3 JutaSebelumnya, buruh menilai UMP Jawa Tengah 2025 senilai Rp 2,1 juta sangat jauh tertinggal dari provinsi lainnya.Untuk itu, buruh Jawa Tengah mendesak kenaikan UMP Jateng 2026 naik 10,5 persen.Hal itu disampaikan usai Rapat Komisi Upah Minumum Dewan Penupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu .Anggota Dewan Pengupahan dari FSPIP, Karmanto, menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2025 di Jateng hanya sekitar 6,5 persen atau lebih kurang Rp 132.000.Baca juga: Hotel Terdampak Efisiensi, PHRI DIY Harap UMP Tidak Ada Upah SektoralAngka ini dinilai jauh dari kata layak. Kesenjangan upah dianggap masih memprihatinkan antarkabupaten/kota ataupun Provinsi Jateng dengan provinsi lainnya."Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen karena upah di tahun 2025 baru naik sekitar 6 pesen agar disparitas upah ini semakin tidak teras, karena kalau dibanding kota metro yang lainnya, Kota Semarang khususnya ini masih rendah upahnya," ungkap Karmanto.


(prf/ega)