Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Baru Imigrasi untuk Menjawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

2026-01-11 22:38:01
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Baru Imigrasi untuk Menjawab Polemik Kewarganegaraan Ganda
Jakarta Indonesia kembali menunjukkan langkah progresif dalam merespons dinamika global terkait isu kewarganegaraan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meresmikan peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang dirancang menjadi solusi konkret atas polemik berkepanjangan soal kewarganegaraan ganda.GCI diposisikan sebagai izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, hubungan historis, atau keterkaitan kuat lainnya dengan Indonesia. Dengan skema ini, berbagai individu dari luar negeri yang masih memiliki koneksi dengan Indonesia dapat berpartisipasi dalam berbagai aktivitas di tanah air tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal.Dalam sambutannya, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa GCI merupakan jawaban atas kebutuhan hukum dan sosial masyarakat diaspora. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat menggelar Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika pada Rabu .Advertisement


(prf/ega)