3 Remaja Tersesat sampai Bensin Motor Habis Usai Ikuti Google Maps di Bogor

2026-02-04 00:47:38
3 Remaja Tersesat sampai Bensin Motor Habis Usai Ikuti Google Maps di Bogor
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor membantu tiga remaja asal Bekasi yang tersesat setelah mengikuti petunjuk arah dari Google Maps di perbukitan kawasan Sukamakmur, Bogor. Damkar menyebutkan motor yang digunakan ketiga remaja itu juga kehabisan bensin."Penyelamatan dan pertolongan darurat, evakuasi tiga orang remaja yang tersesat akibat mengikuti Google Maps, pada saat ingin ke salah satu objek wisata di Sukamakmur," kata Komandan Regu (Danru) Damkar Kabupaten Bogor Arman Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu .Arman menyebutkan peristiwa itu dilaporkan salah satu korban berinisial GM melalui telepon ke Damkar Kabupaten Bogor sekitar pukul 20.00 WIB kemarin. Dia mengatakan tim yang datang menemukan ketiga remaja itu di kaki bukit di Sukamakmur dengan kondisi motor kehabisan bahan bakar."Berada di tengah bukit yang gelap, dengan kondisi motor kehabisan bahan bakar, kemudian tersesat di antara rimbunan bukit. Akhirnya menghubungi petugas Damkar Kabupaten Bogor untuk dievakuasi," kata Arman.Arman mengatakan ketiga remaja itu berasal dari Bekasi dan bertujuan ke tempat wisata di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ketiga wisatawan itu dievakuasi dari lokasi dalam waktu sekitar 3 jam."Mereka satu rombongan, dari Bekasi. Rencananya mau wisata di Sukamakmur. Tapi nyasar di bukit, sampai motornya habis bensin. Alhamdulillah bisa dievakuasi dengan aman, sekitar 3 jam proses penanganannya," kata Arman.Lihat juga Video 'Heboh Bus Peziarah Nyasar di Hutan Pati gegara Ikuti Google Maps':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 22:42