Ammar Zoni Akhirnya Hadir Langsung di Sidang, Disambut Pelukan Dokter Kamelia

2026-01-12 06:12:52
Ammar Zoni Akhirnya Hadir Langsung di Sidang, Disambut Pelukan Dokter Kamelia
JAKARTA, - Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, langsung menyapa dan memeluk kekasihnya, dokter Kamelia, setelah akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Kompas.com/Dian Erika Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Ammar Zoni saat memeluk kekasihnya, dr Kamelia saat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis .Saat memasuki ruang sidang, Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih panjang, celana hitam, dan sepatu kets putih terlebih dahulu menghampiri ibu angkatnya, Titik Haryanti, untuk bersalaman dan melakukan cipika-cipiki.Setelah itu, Ammar Zoni menyapa kekasihnya, dokter Kamelia, lalu memeluknya.Kompas.com/Dian Erika Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni berinteraksi dengan adiknya, Aditya Zoni saat hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kami .Ammar Zoni dan ibu angkatnya sempat berbincang singkat. Dalam perbincangan tersebut, Titik Haryanti menyemangati putra angkatnya itu.Baca juga: Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang"Kami mendoakan kamu," kata Titik kepada Ammar Zoni yang disambut anggukan putranya. Selajutnya, Ammar Zoni juga sempat berinteraksi dengan adiknya, Aditya Zoni. Keduanya saling menyapa dan berpelukan karena sudah berbulan-bulan tidak bertemu selama Ammar Zoni menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.Kompas.com/Dian Erika Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kami .Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan Ammar Zoni pada Kamis, 18 Desember 2025. Jadwal terbaru itu menyusul izin yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi agar Ammar Zoni bisa dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta agar bisa mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat secara langsung. "Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis . Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi. Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara online karena alasan kesehatan. Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.


(prf/ega)