Sekda DIY Soroti Praktik Nuthuk, Wisatawan Diimbau tak Parkir Sembarangan

2026-02-04 21:46:58
Sekda DIY Soroti Praktik Nuthuk, Wisatawan Diimbau tak Parkir Sembarangan
YOGYAKARTA, - Pemerintah Provinsi DIY menekankan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta berada dalam kewenangan pemerintah kota dan telah diatur melalui regulasi.Masyarakat diimbau tidak memarkir kendaraan di sembarang titik menyusul maraknya keluhan praktik parkir di luar ketentuan.Baca juga: Pencarian 2 Pendaki Asal Yogyakarta Hilang di Gunung Merapi Dipusatkan di SapuanginSekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan pemerintah daerah mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan agar memperoleh kepastian tarif, kenyamanan dan keamanan.Menurut dia, area parkir resmi telah dilengkapi aturan tarif yang jelas serta pengawasan yang lebih optimal dibandingkan parkir di titik-titik tidak resmi.“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made.Baca juga: 2 Pendaki Asal Yogyakarta Hilang di Gunung Merapi, Pencarian DilakukanNi Made menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir tepi jalan umum.Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah penyalahgunaan ruang publik.“Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir, sehingga tidak semua titik dapat digunakan sesuka hati,” kata Ni Made.Sebagai bagian dari penataan, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas parkir resmi, salah satunya TKP Ketandan.Fasilitas ini merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali dan kini memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat.“Parkir Ketandan telah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ungkap Ni Made.Selain itu, pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono juga disiapkan melalui kerja sama Pemkot Yogyakarta dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Okupansi Hotel di Yogyakarta Capai 70 PersenPemerintah turut mendorong pemanfaatan layanan shuttle menggunakan becak listrik dan bus listrik milik PT AMI sebagai alternatif transportasi yang dinilai lebih nyaman dan ramah lingkungan.Ni Made mengakui, pengawasan oleh petugas Dinas Perhubungan tidak dapat dilakukan secara bersamaan di seluruh titik parkir.Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai penting untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-04 20:49