Tarif Bikin Baru SIM A Mobil per 1 Desember 2025

2026-01-12 22:59:02
Tarif Bikin Baru SIM A Mobil per 1 Desember 2025
- Tarif bikin SIM atau surat izin mengemudi A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.SIM A menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pengendara mobil yang telah memenuhi persyaratan.Selain menyiapkan dokumen persyaratan, saat mengajukan pembuatan SIM A baru, Anda perlu mengetahui rincian biaya sebagaimana disebutkan di atas.Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang menjadi dokumen syarat pembuatan SIM.Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat PerpanjanganTarif penerbitan dan perpanjangan tersebut di atas juga berlaku untuk pembuatan SIM B, baik jenis SIM B1 dan SIM B2.SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.Sementara itu, SIM B1 diperuntukkan bagi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B2 untuk kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng.Baca juga: Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan TerkiniDikutip dari laman Kompas Otomotif , sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A, yaitu usia minimal 17 tahun, berkas administrasi, dan kelulusan ujian.Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:Baca juga: SIM Mati Bisakah Diperpanjang? Ini Aturan BerlakunyaSetelah melengkapi seluruh persyaratan ujian, peserta kemudian melanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM A.Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, ujian praktik juga akan dilakukan di lapangan Satpas dan juga di jalan umum.Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.Baca juga: Bisakah Perpanjang SIM yang Sudah Mati? Berikut Aturan Korlantas Polri


(prf/ega)