SITUBONDO, - Sidang kasus penangkapan pemikat fauna di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memasuki babak baru pada Kamis .Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal menyatakan menuntut ulang terdakwa pemikat burung cendet Masir (71) yang awalnya 2 tahun penjara sekarang berubah menjadi 6 bulan penjara."Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari masa hukuman tersebut. Terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan," ucap Huda Hazamal dalam persidangan, Kamis .Baca juga: Kejati Jatim Ambil Alih Penuntutan Kasus Kakek Masir, Pencuri Burung Cendet di Hutan BaluranDia juga membacakan barang bukti yakni satu unit sepeda motor protolan merek KTM warna hitam dan satu unit ponsel merek Sony warna putih dikembalikan kepada terdakwa."Sedangkan 5 ekor burung cendet sudah dilepasliarkan kembali ke Taman Nasional Baluran," katanya.Tidak hanya itu, barang bukti lain seperti pulut untuk memikat burung, tas ransel dan sebuah kain telah dijadikan barang bukti oleh kejaksaan untuk kedepannyan akan dimusnahkan.Baca juga: Kakek Masir Disidang karena Tangkap Burung Cendet, Keluarga Datangi Bupati SitubondoTerdakwa Masir (71) terkena Pasal 40 B ayat (2) huruf b juncto pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat.Hakim Suharman Lubies menyatakan untuk sidang lanjutan atau putusan vonis akan dilakukan pada Senin .Pihak hakim masih mempertimbangkan kondisi terbaru dan akan memberikan putusan terbaik."Untuk sidang lanjutan nanti Senin 22 Desember 2025," katanya.
(prf/ega)
JPU Tiba-tiba Ubah Tuntutan Kakek Masir Pencuri Burung Cendet di TN Baluran Jatim Jadi 6 Bulan
2026-01-11 03:42:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:07
| 2026-01-11 04:03
| 2026-01-11 03:05
| 2026-01-11 02:44
| 2026-01-11 02:13










































