JAKARTA, - Bagi banyak anak muda, kabar bahwa KUHAP baru memperbolehkan penyadapan terasa seperti notif yang bikin cemas.Timeline tetap ramai dipenuhi oleh meme kritik pemerintah dan thread receh, tapi di balik itu muncul sebuah kekhawatiran: kalau semua komunikasi digital bisa dipantau, apa kita masih aman mengkritik di media sosial?Naura (19 tahun), mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie, mengaku langsung khawatir mendengar kabar tersebut.“Jujur rasanya tuh kayak dikasih apa ya? Nggak tahu. Pokoknya aneh aja gitu, kayak ngerasa ngeri-ngeri sedap,” kata Naura.Baca juga: Alasan DPR Prioritaskan RUU Penyadapan untuk 2026“Kita tahu penyadapannya itu jadi diperbolehkan kan, tapi cara mainnya, peraturannya tuh belum ada," imbuh dia.Dalam draf KUHAP yang baru disahkan, penyadapan didefinisikan secara luas melalui Pasal 1 Ayat (36).Aturannya mencakup kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia, dari mendengarkan, merekam, memasang alat tersembunyi, hingga mencatat transmisi informasi elektronik melalui jaringan kabel, nirkabel, atau internet.Sementara kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dijelaskan di Pasal 136 ayat (1): “Penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.”Baca juga: Baleg DPR Jadikan RUU Penyadapan Prolegnas Prioritas 2026 Namun ayat (2)-nya menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan harus diatur dalam sebuah Undang-Undang Penyadapan, UU yang sampai hari ini belum dibuat.Inilah yang memunculkan tanda tanya bagi para Gen Z. Penyadapannya sudah sah menurut KUHAP, tetapi buku panduan teknisnya belum ada.Kapan boleh menyadap? Siapa yang boleh melakukannya? Data apa saja yang boleh diambil? Bagaimana pengawasannya? Rasanya kayak menjalin Hubungan Tanpa Status, masih menggantung.“Rasanya tuh kayak negara dikasih senjata baru terus kan belum ada instruksi keselamatannya ya. Jadi kayak bingung gitu kita,” ujar Naura.Baca juga: Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan KejaksaanYang paling membuatnya overthinking adalah tidak adanya batas yang jelas: siapa yang boleh disadap, untuk tujuan apa, dan sejauh apa.“Kalau nggak ada aturan yang jelas, siapa yang ngejamin kekuasaan soal si penyadapan ini nggak disalahgunakan buat kepentingan politik atau membungkam suara kritis?” kata Naura.“Jadi kan nggak jelas ini tuh sebenernya siapa yang bisa disadap, apakah semuanya atau cuman teroris doang," imbuh dia.Kegelisahan itu enggak hanya dirasakan oleh Naura. Farel Fathin Nugraha, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Yarsi, melihat hal yang sama dari POV yang berbeda.“Kalau misalnya undang-undang KUHAP Itu memperbolehkan penyadapan, tapi sampai sekarang belum diatur penyadapan itu harus bagaimana, regulasinya seperti apa, batasan-batasannya apa, jangan sampai terdakwa itu juga punya hak… hak atas privasinya terjaga," imbuh dia.Baca juga: 4 Hoaks RUU KUHAP: Penyadapan Tanpa Izin hingga Pembekuan Tabungan MasyarakatSecara normatif, KUHAP baru telah mengakui penyadapan sebagai bagian dari upaya paksa.Artinya, penyidik pada prinsipnya boleh menggunakan penyadapan dalam proses penegakan hukum, dengan catatan aturan teknisnya nanti diatur dalam Undang-Undang Penyadapan.Masalahnya nih guys, sampai hari ini, Undang-Undang Penyadapan belum dibuat.Abdul Fickar Hadjar, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa tanpa pengaturan teknis, aturan itu belum bisa dijalankan secara operasional.“Meski sudah ada dasar hukumnya, tetapi jika belum ada pengaturan teknis, mekanisme atau acaranya, maka secara yuridis belum bisa berlaku operasional,” tulis dia.Baca juga: Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru, tapi UU KhususIa menegaskan, jika belum ada undang-undang sebagai dasar hukum khususnya, maka semua tindakan penyadapan yang dilakukan justru jatuh pada kategori ilegal.“Jika belum ada UU sebagai dasar hukumnya, maka semua penyadapan yang dilakukan ilegal dan batal demi hukum dan tidak punya kekuatan pembuktian,” kata Fickar.Tanpa dasar hukum yang jelas, ruang penyalahgunaan terbuka lebar.
(prf/ega)
KUHAP Bolehkan Penyadapan, tetapi Aturannya Belum Ada, Gen Z Takut Bersuara?
2026-01-11 23:15:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 21:37
| 2026-01-11 21:29
| 2026-01-11 21:29
| 2026-01-11 20:36










































