PALANGKA RAYA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa jumlah rumah ibadah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih sangat rendah.Angka tersebut bahkan berada di bawah rata-rata nasional.“Dari total 7.283 rumah ibadah di Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari masjid, mushala, gereja, pura, dan wihara, baru 31,43 persen yang bersertifikat,” ujar Nusron saat memaparkan permasalahan pertanahan di Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis .Baca juga: Kejati Kaltim Ungkap Aset Migas Dikuasai Pribadi hingga 41 Sertifikat Laut BermasalahNusron membandingkan legalitas SHM tanah pribadi yang lebih tinggi, yakni sekitar 67 persen, dibandingkan dengan legalitas tanah rumah ibadah yang hanya 31 persen.“Kalau tadi yang rumah punya manusia tanahnya 67 persen bersertifikat, yang ini tanah rumah Tuhan baru 31 persen. Karena itu, saya mohon bantuan bupati/wali kota agar mempercepat pemberian sertifikat tanah untuk rumah ibadah,” tuturnya.Dia juga menyoroti bahwa angka 31 persen tersebut jauh di bawah rata-rata nasional, di mana Provinsi Jawa Tengah memiliki sertifikat tanah tempat ibadah mencapai 82 persen.“Paling rendah adalah Sulawesi Selatan, hanya 18 persen. Mungkin di sana biasa nikah siri, tanpa surat tidak ada masalah, termasuk juga mungkin Kalteng begitu, apa-apa tanpa surat,” tambahnya.Baca juga: KPK Panggil 4 Pihak Swasta Jadi Saksi Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Meskipun demikian, Nusron memberikan apresiasi kepada Barito Selatan, Barito Timur, dan Murung Raya yang telah mencapai 100 persen dalam sertifikasi tanah tempat ibadah.Namun, ia juga menunjukkan dua daerah di Kalteng dengan legalitas tanah rumah ibadah yang masih sangat rendah.“Ketiga daerah yang sudah 100 persen ini bisa jadi contoh, tapi masih ada yang baru delapan persen, yakni Lamandau, dan Sukamara baru 9 persen. Ayo kita kerjakan bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.Nusron menekankan pentingnya sertifikat rumah ibadah dari segi hukum, administrasi, dan sosial.Sertifikat ini memberikan jaminan dan perlindungan yang kuat bagi tempat ibadah serta jemaatnya.Baca juga: Korban Pengeroyokan Eks Ketua Ormas di Purworejo Kehilangan 6 Sertifikat Tanah, Minta Polisi Usut Dua Perkara SekaligusIa pun meminta peran aktif kepala daerah se-Kalteng untuk memaksimalkan sertifikasi tanah rumah ibadah tersebut.“Ayo kita kerjakan bersama-sama, toh nanti kalau pengurus takmir masjid atau pengurus gerejanya merasa terbantu, yang membantu juga Pak Bupati, bukan kami,” katanya.Mengingat pentingnya sertifikasi tanah rumah ibadah, pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjalankan program prioritas nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
(prf/ega)
Menteri Nusron Ungkap Baru 31,43 Persen Rumah Ibadah di Kalteng Punya Sertifikat Tanah
2026-01-11 22:44:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:27
| 2026-01-11 23:19
| 2026-01-11 22:56
| 2026-01-11 21:46
| 2026-01-11 21:27










































