Kemenhut Segel 7 Perusahaan Serta Individu yang Diduga Merusak Hutan hingga Banjir di Sumatra, Ini Daftarnya

2026-01-11 22:48:52
Kemenhut Segel 7 Perusahaan Serta Individu yang Diduga Merusak Hutan hingga Banjir di Sumatra, Ini Daftarnya
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemehut) kembali menyegel tiga subyek hukum yang terindikasi merusak hutan, di mana kerusakan tersebut ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra. "Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seperti dilansir dari Antara, Senin .AdvertisementDisebutkan, tiga subyek hukum terbaru yang disegel berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.Berikut daftar 7 entitas hukum yang sudah disegel Kemenhut: Adapun, menurut Raja Juli, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, dengan mengumpulkan bukti sampel kayu dan meminta keterangan sejumlah pihak."Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," kata Menhut Raja Juli Antoni.


(prf/ega)