LABUAN BAJO, - Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo bersama Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aksi freestyle saat mengendarai motor di Labuan Bajo pada Rabu .Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo, Saiful Basyir menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran serta surat peringatan kepada dua WNA asal Inggris tersebut.Kepada 2 wisatawan itu, pihaknya menekankan untuk tetap menghormati kearifan lokal masyarakat setempat.Baca juga: Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000"Kami sudah memberikan surat peringatan secara tertulis kepada kedua WNA itu. Kami juga memberikan peringatan secara tegas untuk menaati aturan perundangan-undangan yang berlaku, serta menghargai kearifan lokal di Labuan Bajo," jelas Saiful dalam keterangan tertulis, Senin .Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, kedua WNA yang berinisial EA (30) dan BC (28) dijemput oleh pihak Imigrasi Labuan Bajo pada Rabu untuk dimintai keterangan serta memeriksa dokumen perjalanan yang mereka gunakan.Baca juga: Viral Dugaan Pungli dan Pemalakan terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo, Ini Respon ITDC"Dari hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo, kami memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal. Selain itu, kami menemukan bahwa visa yang mereka gunakan untuk datang ke Labuan Bajo, yaitu visa wisata," ungkap Saiful.Sebagai tindakan terhadap kedua WNA asal Inggris itu, pihak Imigrasi Labuan Bajo memberikan peringatan untuk menaati aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.Sebelumnya, aksi freestyle yang dilakukan oleh dua WNA di Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo viral di media sosial. Tak sedikit warga lokal geram karena aksi mereka bisa membahayakan pengendara lain.
(prf/ega)
Aksi "Freestyle" Motor di Labuan Bajo, 2 Wisatawan Inggris Diberi Peringatan
2026-01-12 03:07:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:22
| 2026-01-12 02:11
| 2026-01-12 01:36
| 2026-01-12 01:22
| 2026-01-12 01:20










































