Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Sidang Putusan Sela Digelar Kamis Ini

2026-01-12 04:13:35
Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Sidang Putusan Sela Digelar Kamis Ini
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE, Franciska Dwi Meilani alias Melani, Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro).Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin .Dalam tanggapannya, Jaksa menilai dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formal dan materiil.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Minta Sidang Kasus Konser TWICE DilanjutkanJaksa juga menegaskan bahwa adanya kontrak kerja sama bisnis tidak serta merta menghapus unsur pidana jika terdapat niat jahat."Adanya perjanjian kerja sama atau kontrak bisnis tidak serta merta menghapuskan sifat pidana jika dalam pelaksanaannya terdapat niat jahat berupa tipu muslihat, kebohongan, atau penyalahgunaan uang yang tidak sesuai peruntukan," ujar Jaksa.Usai mendengar tanggapan Jaksa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 18 Desember mendatang, untuk menyusun putusan sela.Baca juga: Duduk Perkara Kasus Melani Mecimapro: Kronologi Lengkap Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICEMenanggapi penolakan tersebut, tim kuasa hukum Melani menilai pandangan Jaksa justru kontradiktif.Kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menegaskan bahwa kasus ini diawali oleh perjanjian kerja sama yang di dalamnya mengatur klausul penyelesaian sengketa."Tanggapan jaksa itu sebetulnya kontradiksi. Sifat pidana itu upaya terakhir. Dalam peristiwa ini kan diawali surat perjanjian, dalam klausul lengkap mengatur perselisihan, BANI, segala macam," kata Ardi Wira.Baca juga: Melani Mecimapro Tawarkan Aset Rp 10 Miliar untuk Ganti Rugi Konser TWICE, namun DitolakArdi menekankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah jalur perdata atau administrasi ditempuh.Lebih lanjut, Ardi menyoroti fakta bahwa konser TWICE yang menjadi obyek investasi telah terlaksana dengan baik."Yang diinvestasikan itu terkait pekerjaan, pelaksanaan konser. Pertanyaannya, apakah konser tidak terlaksana? Terlaksana. Masalah untung rugi, uang kembali, itu murni risiko bisnis, ranahnya perdata," jelas Ardi.Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan BebasNasib Melani kini bergantung pada sidang berikutnya, di mana Majelis Hakim akan membacakan putusan sela yang menentukan apakah eksepsi diterima dan dakwaan dibatalkan, atau eksepsi ditolak dan sidang berlanjut ke tahap pembuktian.Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata dalam penyelenggaraan konser TWICE pada Desember 2023.PT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya dan merasa dirugikan senilai Rp 10 miliar oleh Melani Mecimapro.Baca juga: Hari Ini, Direktur Mecimapro Bacakan Eksepsi atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICESetelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.


(prf/ega)